Residivis Maling Rumah Kosong di Sidrap Terancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 03 Juni 2022 - 18:00 WIB
loading...
Residivis Maling Rumah...
Mulyadi (29), residivis maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Sidrap terancam tujuh tahun penjara. Foto/SINDOnews/Andi Mappanyukki
A A A
SIDRAP - Mulyadi (29), residivis maling spesialis rumah kosong di Kabupaten Sidrap terancam tujuh tahun penjara. Warga Kecamatan Maritengngae itu ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum.

Sekadar diketahui, Mulyadi ditangkap usai beraksi di rumah warga di Kecamatan Watang Pulu. Pelaku menggasak dua handphone milik korban, yang juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat, H Mawi.

Baca Juga: Polisi Ringkus Maling Spesialis Dalam Masjid di Sidrap

Kapolsek Watang Pulu, Iptu Jayadi, membenarkan penangkapan terhadap Mulyadi. Pelaku ditangkap Kamis (2/6/2022) kemarin. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah tiga kali melakukan aksi pencurian.

"Ini sementara kami dalami, sementara kami kembangkan terkait informasi dari pak Camat Watang Pulu (dalam satu bulan kemarin sudah 20 rumah kemasukan) sementara pengembangan," ungkap dia, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Pemkab Sidrap Berkomitmen Optimalisasi Program JKN

Atas perbuatannya, Jayadi menyebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami sudah berkoordinasi dengan para kades dan lurah untuk mengedukasi warga agar saling bersinergi menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Paling tidak, kami aktifkan lagi Poskamling untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
1.300 Mahasiswa KKN...
1.300 Mahasiswa KKN di Lumajang DitarikĀ Gara-gara Kasus Pencurian Motor
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Seminggu, Polres Pelabuhan...
Seminggu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar 3 Kasus Curanmor
Sadis, Pelaku Curanmor...
Sadis, Pelaku Curanmor Tembak Pemilik Motor hingga Kritis di Tebet
Polri Gagalkan Penyelundupan...
Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Ternyata Residivis
Polisi Tangkap Residivis...
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor di Padang, Sumatra Barat
Inul Daratista Laporkan...
Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 73, Penyergapan Pecah Menjadi Baku Tembak dan Pertarungan Sengit
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved