Legislator Hanura Minta Pemerintah Hentikan Aktivitas Penambangan PT PDS

Jum'at, 03 Juni 2022 - 15:05 WIB
Menurutnya, izin diberikan setelah PT PDS memenuhi syarat administrasi mengenai rencana pengangkutan dan perizinan usaha, serta adanya jaminan pemeliharaan jalan.

Baca juga:Dewan Tutup Sementara Akses Jalan PT PDS di Lutim, Ini Sebabnya

"Aturannya sangat jelas dalam Permen PU kalau Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk jalan kabupaten atau kota, namun sampai hari ini izin itu belum dikantongi oleh PT PDS menurut pemda," ungkapnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!