Tak Pakai Masker, Warga Tasikmalaya Dihukum Menyapu Jalan dan Fasum

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:33 WIB
Shohet mengatakan, sejak dikeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya Nomor 19 tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB proporsional, terdapat aturan tentang sanksi terhadap para pelanggar PSBB, seperti tidak memakai masker.

"Dalam beberapa hari terakhir tim gugus tugas telah menerapkan sanksi administratif, sesuai Pasal 35 ayat 1 Perwalkot. Jenis sanksi mulai dari teguran, peringatan, pembubaran kegiatan, dan penutupan sementara tempat usaha, termasuk kerja sosial," kata Shohet.

Berdasarkan pantauan di beberapa tempat, ujar Kabag Ops, baik pasar maupun pertokoan, secara umum para pengelola sudah paham dengan penerapan protokol kesehatan. Namun, masih juga dijumpai pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Tim gugus tugas tidak bosan mengimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan. Sebelum memberikan sanksi, petugas telah berkali-kali memberikan imbauan. Namun karena tak diindahkan, terpaksa sanksi diberikan kepada pelanggar," tandas Kabag Ops.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!