Tak Pakai Masker, Warga Tasikmalaya Dihukum Menyapu Jalan dan Fasum

Selasa, 23 Juni 2020 - 14:33 WIB
Salah seorang warga Kota Tasikmalaya dihukum menyapu jalan karena tak mengenakan masker saat berada di tempat umum. Foto/INEWSTv/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Akibat tidak mematuhi peraturan pada masa penarapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker dijatuhi sanksi kerja sosial.

Para pelanggar wajib membersihkan sampah yang berserakan di jalan dan menyapu fasilitas umum di pusat Kota Tasikmalaya. Sebelum menjatuhkan sanksi, petugas telah berkali-kali memberikan imbauan namun karena tak diindahkan. (BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Tutup Mal yang Langgar Jam Operasional )



Pantuan di lokasi, tampak sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di sejumlah tempat pusat Kota Tasikmalaya menyapu dan membersihkan sampai di jalan. (BACA JUGA: Ini Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Kota Bekasi )

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan, tindakan tersebut dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menekan pelanggaran PSBB. (BACA JUGA: Banyak Pelanggar PSBB, Ridwan Kamil Minta Dibuat Surat Tilang )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!