Kemenperin Surati BPOM Tolak Pelabelan BPA di Kemasan Galon Guna Ulang

Jum'at, 03 Juni 2022 - 10:46 WIB
Mengingat isu BPA di dunia masih dalam kajian dan para pakar juga belum ada kata sepakat serta belum ada kasus yang menonjol, baik di Indonesia maupun di dunia, Edy mengatakan rencana revisi Perka BPOM terkait pelabelan galon guna ulang ini dikembalikan lagi oleh Setkab ke BPOM untuk diperbaiki.

Kemenperin pun mengusulkan beberapa solusi untuk penyelesaian masalah pelabelan BPA galon guna ulang ini. “Perlu dikeluarkan pedoman teknis dan disosialisasikan secara masif di media masa dan medsos. Kemudian, parameter BPA dimasukkan saja ke dalam syarat mutu AMDK,” katanya.

Usulan serupa juga disampaikan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Direktur Pengembangan Standar Agro Kimia Kesehatan dan Halal BSN, Heru Suseno, mengusulkan agar persyaratan migrasi BPA ini dimasukkan saja ke dalam persyaratan SNI.

"Jadi, nantinya produk itu cukup hanya dilabeli dengan SNI saja tanpa perlu label BPA lagi. Untuk itu, semua stakeholder terkait, baik dari BPOM maupun Kemenperin harus duduk bersama untuk membicarakannya,” ucapnya.

Dia juga mengusulkan agar wacana BPOM untuk melabeli 'berpotensi mengandung Bisfenol A (BPA)' pada kemasan galon guna ulang ini dibicarakan secara bersama-sama oleh semua stakeholder.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!