Kemenperin Surati BPOM Tolak Pelabelan BPA di Kemasan Galon Guna Ulang

Jum'at, 03 Juni 2022 - 10:46 WIB
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika, sudah menyurati Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito terkait pernyataan bahwa Kemenperin tak menyetujui pelabelan berpotensi mengandung BPA terhadap AMDK galon guna ulang. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin RI, Putu Juli Ardika, sudah menyurati Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, PennyKusumastuti Lukito terkait pernyataan bahwa Kemenperin tidak menyetujui pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang. Kemenperin beralasan regulasi di berbagai negara, pada umumnya BPA free itu dikenakan terhadap Food Contact Material seperti dot susu bayi/balita dan tempat makan bayi/balita.

Hal tersebut disampaikan DirekturIndustri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar,Edy Sutopo, menanggapi regulasi terkait rencana revisi Perka BPOM terkait dengan wacana pelabelan 'berpotensi mengandung BPA' untuk AMDK galon guna ulang. Menurutnya, usulan BPOM ini pernah dibawa dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Kemenko Perekonomian dan dihadiri Setkab, Kemenperin, BPOM, KPPU, akademisi dari IPB, dan BPOM sendiri namun tidak dicapai kata sepakat soal pelabelan BPA ini.



Baca Juga: BPOM dan Perang Dagang AMDK Galon

"Kami sendiri saat itu menyatakan tidak setuju dengan pelabelan BPA galon guna ulang usulan BPOM ini,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!