11 Tahun Buron Usai Membunuh di Minsel, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Sigi

Jum'at, 03 Juni 2022 - 02:05 WIB
Baca juga: Tikam Orang di Pasar Tombatu, Pria ini Meringkuk di Tahanan Polres Minahasa Tenggara

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.

"Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," tuturnya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Minsel. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!