Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Aplikasi Cekal Online

Kamis, 02 Juni 2022 - 21:16 WIB
Adapun narasumber kegiatan yakni Aditya Putranto, Sub Koordinator Pencegahan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, yang dipandu oleh Analis Keimigrasian Muda Kantor Imigrasi Makassar, Mustakim Tenreng.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Makassar Luncurkan Inovasi Pelayanan Paspor Kaisar SiMantap

Aditya menerangkan, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

“Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” tukasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!