Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 11.400 Liter Solar Subsidi
Kamis, 02 Juni 2022 - 18:57 WIB
Polda Bali menggerebek gudang yang dipakai tempat menimbun solar subsidi di Jembrana. Dari operasi itu disita 57 drum solar sebanyak 11.400 liter. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
JEMBRANA - Polda Bali menggerebek gudang yang dipakai tempat menimbun solar subsidi di Jembrana. Dari operasi itu disita 57 drum solar sebanyak 11.400 liter.
"Solar subsidi itu akan dijual ke kapal dengan harga non subsidi," kata Dirpolair Polda Bali Kombes Pol Soelistijono dalam jumpa pers, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Gerebek Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Polisi Sita 45 Ton Solar
Dalam penggerebekan, polisi membekuk dua orang, yaitu Avent Yacob (30) selaku pemilik gudang dan Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir.
Penggerebekan dilakukan di gudang Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana pada 28 Mei 2022 lalu.
Modusnya, tersangka menggunakan surat dari dinas perikanan untuk membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp5.150 per liter. Dari SPBU, tersangka lalu mengangkut dengan truk ke gudang.
"Solar subsidi itu akan dijual ke kapal dengan harga non subsidi," kata Dirpolair Polda Bali Kombes Pol Soelistijono dalam jumpa pers, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Gerebek Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Polisi Sita 45 Ton Solar
Dalam penggerebekan, polisi membekuk dua orang, yaitu Avent Yacob (30) selaku pemilik gudang dan Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir.
Penggerebekan dilakukan di gudang Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana pada 28 Mei 2022 lalu.
Modusnya, tersangka menggunakan surat dari dinas perikanan untuk membeli solar subsidi di SPBU seharga Rp5.150 per liter. Dari SPBU, tersangka lalu mengangkut dengan truk ke gudang.
Lihat Juga :