Polda Bali Gerebek Gudang Penimbunan BBM, Sita 11.400 Liter Solar Subsidi

Kamis, 02 Juni 2022 - 18:57 WIB
Bahan bakar itu selanjutnya dijual ke kapal bertenaga di atas 30 GT dengan harga non subsidi Rp14.000. "Jadi per liter untung Rp8.850," ujar Soelistijono.

Baca juga: Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Madina Meledak dan Terbakar Hebat, Pemiliknya Kabur



Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," pungkas Soelistijono.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!