Begini Akal Bulus Agen Minyak Curang di Warakas Jakut yang Untung Rp6 Miliar

Kamis, 02 Juni 2022 - 17:43 WIB
Hal ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan guna mengecek timbangan milik tersangka.

BJ dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya di mana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kg. “Inilah yang membuat pelaku meraup keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," kata Erlin.

Baca juga: Sidak ke Agen Minyak Goreng, Ini Temuan Polisi di Jaksel

Pihaknya telah mendalami jika BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kg. "Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kg. Tapi, kalau kita kali 12 dikali bertahun-tahun ini bisa sampai Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ujarnya.

Akibat perbuatannya, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!