Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:11 WIB
Polisi menemukan bahwa BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kilogram.

"Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kilogram. Tapi kalau kita kali 12, dikali bertahun-tahun ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ucap Erlin.

Atas perbuatannya tersebut, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!