Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:11 WIB
loading...
Agen Minyak Goreng Curang...
Agen minyak goreng curah di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena melakukan kecurangan timbangan dan harga. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Agen minyak goreng curah di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena melakukan kecurangan timbangan dan harga. Pelaku meraup untung hingga Rp6 miliar dari aksi curangnya itu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menuturkan, pelaku berinisial BJ mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum menjualnya kembali ke masyarakat. Pelaku menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).

Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar


"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken, kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).

Erlin menjelaskan, BJ yang telah menjalankan usahanya selama 10 tahun tersebut tidak menjalankan prosedur pengecekan timbangan miliknya atau tera ulang.

Baca juga: Subsidi Migor Curah Distop, Pengamat: Akan Sulit Turunkan Harga

Hal ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan Unit Pengelola Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta dan ahli Kementerian Perdagangan untuk mengecek timbangan milik tersangka.

Tersangka dinyatakan tidak pernah melakukan tera ulang terhadap timbangan miliknya, dimana batas kesalahan yang diizinkan maksimal 0,5 kilogram.

"Inilah yang membuat pelaku tersebut mendapat keuntungan besar. Barang yang tersisa dari pelaku ini ada timbangan, struk pembelian minyak goreng curah, ada jaringan, tabung, dan corong," jelas Erlin.



Polisi menemukan bahwa BJ telah menjual harga eceran tertinggi minyak goreng di atas rata-rata hingga mencapai Rp2.000 per kilogram.

"Keuntungannya terlihat kecil, harganya selisih Rp1.973 per kilogram. Tapi kalau kita kali 12, dikali bertahun-tahun ini bisa sampai dengan Rp6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," ucap Erlin.

Atas perbuatannya tersebut, BJ dijerat pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Skandal SEA Games 2025:...
Skandal SEA Games 2025: Atlet Naphat Tokyogurl Warasin Curang dan Acungkan Jari Tengah, Timnas Thailand Mundur Massal
Peredaran Beras Oplosan...
Peredaran Beras Oplosan Marak, Anggota Komisi IV Desak Pemerintah Segera Tindak Tegas
Satgas Pangan: Curangi...
Satgas Pangan: Curangi Kemasan Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved