Agen Minyak Goreng Curang Ditangkap Polisi di Warakas, Raup Untung Capai Rp6 Miliar

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:11 WIB
Agen minyak goreng curah di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena melakukan kecurangan timbangan dan harga. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Agen minyak goreng curah di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi karena melakukan kecurangan timbangan dan harga. Pelaku meraup untung hingga Rp6 miliar dari aksi curangnya itu.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya menuturkan, pelaku berinisial BJ mencari keuntungan dengan cara mencurangi timbangan sebelum menjualnya kembali ke masyarakat. Pelaku menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).





"Tersangka mengurangi berat timbangan sekitar 0,3 kg per jeriken, kemudian tidak melaksanakan kewajiban untuk melakukan pengecekan timbangan," kata Erlin di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!