BREAKING NEWS! Juragan dan Pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 01 Juni 2022 - 16:37 WIB
Penyidik Polda Sulsel menjerat tersangka Supriadi selaku Juragan kapal dengan Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Pelayaran. Sementara Syaiful yang merupakan pemilik kapal dijerat Pasal 310 UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.



"Tersangka Supriadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Sementara Syaiful mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi, dipidana paling lama dua tahun," ungkapnya.

Fedri mengatakan pihaknya juga masih mendalami potensi ada atau tidaknya tersangka lain. Dalam proses penetapan tersangka, polisi total memeriksa 15 orang saksi. "Untuk saat ini nakhoda dan pemilik dulu (jadi tersangka). Penyidikan masih bisa berkembang lagi," katanya.

Sedangkan dari pihak pengawas seperti pihak kesyahbandaran juga akan dimintai keterangan, terkait kelalaian dalam pengawasan kapal.

''Jadi dari hasil pemeriksaan awal, dari keterangan juragan yang sekaligus nahkoda kapal memang kapal ini bersandar di situ di Pelabuhan Paotere, tapi tidak sepengatahuan oleh pihak sahbandar, tapi kan kita ini paling tidak dari sabandar ada pengawasan di situ, tidak mungkin kapal masuk tidak tau, itu nanti kita ambil keterangannya,'' tandasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More