Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Rabu, 01 Juni 2022 - 00:17 WIB
Menurut keterangan tersangka dihadapan penyidik, kata dia, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang milyaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," terangnya.
Baca Juga: Diduga Sodomi Mahasiswanya, Oknum Dosen IAKN Tarutung Dilaporkan ke Polisi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Diduga Sodomi Mahasiswanya, Oknum Dosen IAKN Tarutung Dilaporkan ke Polisi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :