Polda Jatim Ungkap Modus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Rabu, 01 Juni 2022 - 00:17 WIB
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online bernama @ARISANLOVE. SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Ibu rumah tangga asal Wiyung, Surabaya tersebut diduga menipu belasan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.
Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.
"Dari hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan tersangka mempunyai 150 anggota yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Dia menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan. Dia mengungkapkan, ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta.
"Saat member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak terwujud. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," imbuhnya. Baca Juga: Kades Digerebek Selingkuh dengan Tetangga, Diarak lalu Dilaporkan ke Polisi.
Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.
"Dari hasil penyidikan, arisan online itu berjalan sejak 2019 dan tersangka mempunyai 150 anggota yang berhasil digaet melalui Instagram. Kemudian, anggota yang mengikuti arisan itu dimasukkan ke dalam grup WhatsApp," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022).
Dia menambahkan, tersangka mengimingi-imingi membernya dengan keuntungan mencapai 50 persen, dari nominal uang yang disetorkan. Dia mengungkapkan, ada 3 sistem yakni reguler, duos (investasi) dan simpan pinjam. Misal duos Rp10 juta, bisa menjadi Rp 15 juta.
"Saat member baru bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak terwujud. Saldo yang disetor tak bisa ditarik oleh member," imbuhnya. Baca Juga: Kades Digerebek Selingkuh dengan Tetangga, Diarak lalu Dilaporkan ke Polisi.
Lihat Juga :