Dijanji Sembako, IRT di Bone Malah Kehilangan Perhiasan Senilai Rp38 Juta

Selasa, 31 Mei 2022 - 21:33 WIB
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
BONE - Kepolisian Sektor Tellu Siettinge, Polres Bone menangkap lima terduga pelaku tindak pidana pencurian di Desa Jaling, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Senin (30/5/2022). Mereka beraksi dengan modus menjanjikan bantuan.

Kelimanya yakni SN (32) warga Bantimurung Kabupaten Maros, NS (23) warga Matangnga Kabupaten Polman, AG (28) warga Tanralili Kabupaten Maros, ST (16) warga Palantikan Kabupaten Maros, dan WN (21) warga Ulaweng Kabupaten Bone.



Baca juga: Embat Uang Kurban Rp25 Juta dan Emas 200 Gram untuk Senang-senang di Diskotek

Komplotan ini beraksi di Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siettinge, Kabupaten Bone, Senin (30/5/2022) sekitar pukul 17.10 Wita. Korbannya, bernama Hj Rimang (72), seorang ibu rumah tangga (IRT).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!