Pria Pengangguran Diringkus Polisi saat Hendak Tikam Selingkuhan Istri

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:47 WIB
Baca juga: Kisah Ranggawarsita, Pujangga Sakti dari Surakarta yang Ramalkan Kemerdekaan Indonesia dan Kematiannya Sendiri

"Tim Resmob Polsek Aertembaga, segera menghentikan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan. Dan benar saja saat penggeledahan, didapati sebilah pisau terbuat dari besi putih yang diselipkan di pinggang," terangnya.

Pelaku pembawa sajam tersebut, langsung digelandang ke Polsek Aertembaga untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawanya untuk menikam seorang lelaki yang diduga merupakan selingkuhan istrinya," terang Jules Abraham Abast.

Baca juga: Sadis! OTK Serang 2 Wanita Tenaga Medis di Puskesmas Saifi Secara Brutal

Akibat perbuatannya membawa sajam, pelaku kini harus menjalani pemeriksaan di Polsek Aertembaga, dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!