Pelaku Curanmor Dipergoki Korban, Dikejar Lalu Ditangkap Polisi

Selasa, 31 Mei 2022 - 11:44 WIB
Selanjutnya, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Fan di sekitaran Tanjung Uma. Setelah tersangka dan barang bukti yang berhasil didapatkan, kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan.



"Tersangka Fan dan J (DPO) membagi peran. Fan berperan memantau di lokasi, dan pelaku J menentukan sepeda motor yang akan diambil dan mengeksekusinya dengan gunting," jelasnya.

Yang mengejutkan, pelaku curanmor ini melakukan aksinya setelah ada pesanan dari teman pelaku J.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," tukasnya.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content