Fakta Sidang, Guru Ngaji yang Cabuli 10 Siswi Sering Tonton Video Artis Seksi Tengah Malam
Senin, 30 Mei 2022 - 21:45 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun langsung menjadi JPU bersama tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. Dalam persidangan tim jaksa memaparkan jejak digital tersebut didapat dari handphone milik terdakwa yang ada jejak penulusuran situs-situs video seksi dari artis.
Jaksa menyebutkan, MMS didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda tuntutan. Rencana, sidang digelar pada 13 Juni 2022.
(hab)