Fakta Sidang, Guru Ngaji yang Cabuli 10 Siswi Sering Tonton Video Artis Seksi Tengah Malam

Senin, 30 Mei 2022 - 21:45 WIB
loading...
Fakta Sidang, Guru Ngaji...
Sidang terhadap MMS (52), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang terhadap MMS (69), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok. Fakta persidangan baru terkuak jika terdakwa sering menonton video artis seksi tengah malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, pada sidang kali ini ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Mereka adalah dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto Anggia Widyasari, Niken Budi, dan Kesty Rama Danty.

“Mereka adalah ahli dari keilmuan kedokteran yang memberikan keterangan sesuai mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh JPU,” kata Andi, Senin (30/5/2022).

Dalam sidang, JPU juga mengungkap adanya jejak digital terhadap handphone terdakwa. Terungkap bahwa terdakwa membuka video artis di tengah malam.

“Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya. Baca: Usai Cabuli Santriwati, Guru Ngaji di Depok Beri Korban Rp10 Ribu

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun langsung menjadi JPU bersama tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. Dalam persidangan tim jaksa memaparkan jejak digital tersebut didapat dari handphone milik terdakwa yang ada jejak penulusuran situs-situs video seksi dari artis.

Jaksa menyebutkan, MMS didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda tuntutan. Rencana, sidang digelar pada 13 Juni 2022.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Rekomendasi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
10 Fakta Greenland,...
10 Fakta Greenland, Dulunya Hijau hingga Matahari Tengah Malam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved