Bejat, Buruh Ini Garap Keponakan Sendiri hingga Hamil
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:49 WIB
KARAWANG - Buruh harian lepas, NK,40 ditangkap polisi lantaran mencabuli ponakan sendiri, P,14 hingga hamil 8 bulan. Korban terpaksa melayani nafsu pelaku karena diancam akan dibunuh. Modus pelaku melakukan aksi bejatnya saat rumah korban sepi.
"Kita menangkap pelaku NK setelah ada laporan masuk dari orang tua korban jika anaknya telah menjadi korban pencabulan. Dari laporan itu lalu kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan paman korban. Pelaku memang selama ini numpang dirumah korban." kata Kasat Reskrim Polres Karawang , AKP Bimantoro Kurniawan, Selasa (23/6/20).
Menurut Bimantoro, pelaku NK mencabuli korban, pada saat ibu korban yang juga kakak pelaku, pergi bekerja. Pelaku yang tinggal dirumah kakaknya ini memanfaatkan suasana sepi dengan memaksa korban melayani nafsu pelaku. "Korban mau melayani pelaku karena diancam akan dibunuh. Pelaku melakukan itu sebanyak 6 kali sejak September 2019 lalu, " katanya.
Bimantoro mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan perkembangan tubuh anaknya yang terus membengkak. Korban kemudian dibawa ke bidan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ternyata korban hamil 8 bulan. "Kemudian ibunya melaporkan kasus ini dan langsung kita tangani," katanya.
Menurut Bimantoro, pelaku ditangkap setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. "Kita tangkap pelaku setelah seluruh alat bukti cukup dan juga keterangan saksi." katanya.(Baca juga : Perahu Diempas Ombak Besar, 1 Nelayan Karawang Tewas, 3 Selamat )
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Bahwa pada saat dilakukan persetubuhan korban masih berusia 14 tahun.
"Kita menangkap pelaku NK setelah ada laporan masuk dari orang tua korban jika anaknya telah menjadi korban pencabulan. Dari laporan itu lalu kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang merupakan paman korban. Pelaku memang selama ini numpang dirumah korban." kata Kasat Reskrim Polres Karawang , AKP Bimantoro Kurniawan, Selasa (23/6/20).
Menurut Bimantoro, pelaku NK mencabuli korban, pada saat ibu korban yang juga kakak pelaku, pergi bekerja. Pelaku yang tinggal dirumah kakaknya ini memanfaatkan suasana sepi dengan memaksa korban melayani nafsu pelaku. "Korban mau melayani pelaku karena diancam akan dibunuh. Pelaku melakukan itu sebanyak 6 kali sejak September 2019 lalu, " katanya.
Bimantoro mengatakan, aksi pelaku diketahui setelah ibu korban curiga dengan perkembangan tubuh anaknya yang terus membengkak. Korban kemudian dibawa ke bidan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan ternyata korban hamil 8 bulan. "Kemudian ibunya melaporkan kasus ini dan langsung kita tangani," katanya.
Menurut Bimantoro, pelaku ditangkap setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. "Kita tangkap pelaku setelah seluruh alat bukti cukup dan juga keterangan saksi." katanya.(Baca juga : Perahu Diempas Ombak Besar, 1 Nelayan Karawang Tewas, 3 Selamat )
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Bahwa pada saat dilakukan persetubuhan korban masih berusia 14 tahun.
(nun)
tulis komentar anda