Sampel Air Sungai Cimeta Diuji Lab, Pembuang Limbah Bisa Dijerat Pidana

Senin, 30 Mei 2022 - 19:59 WIB
Air Sungai Cimeta di wilayah Padalarang, KBB, yang tercemar limbah diambil dan dilakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan limbah yang ada di dalamnya. Foto/MPI/Adi Haryanto
BANDUNG BARAT - Pihak-pihak yang membuang limbah ke aliran Sungai Cimeta di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga warna air sungai berubah menjadi merah terancam sanksi pidana. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

"Pelaku yang mencemari sungai ini bisa dipidana. Mereka melanggar UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB sekiligus Penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Adi Suhiwibowo, Senin (30/5/2022)



Baca juga: Air Berubah Jadi Merah Darah, Diduga Ada yang Buang Limbah ke Sungai Cimeta

Melihat perubahan warna air di aliran Sungai Cimeta yang terjadi secara tiba-tiba disinyalir karena tercemar limbah yang dipakai pewarna kain di pabrik tekstil. Diduga ada yang sengaja membuangnya menggunakan karung di lokasi pembuangan yabg berada di RT 2/1, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, KBB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!