Pemkab Maros Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut

Senin, 30 Mei 2022 - 18:00 WIB
"Juga ada catatan lanjutan yakni, nilai penjualan aset yang harus diperhatikan, jelasnya.

Dia menuturkan, berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.

"Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung," jelasnya.

Baca juga:Hadiri Silaturahmi Akbar, Empat Raja di Sulsel Berkumpul di Maros

Sementara itu Bupati Maros , AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya bersyukur dengan raihan. Dia menjelaskan, raihan WTP ini merupakan ke 10 kalinya. Sebelumnya Maros telah meraih WTP 9 kali berturut-turut.

"Ini akan tetap memacu dan memberi semangat kepada kami agar tetap selalu melakukan pengelolaan keuangan yang baik," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!