Pemkab Maros Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
Senin, 30 Mei 2022 - 18:00 WIB
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021, Senin (30/5/2022).
Penyerahan penghargaan ini dilakukan secara langsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Baca Juga: BPK RI Provinsi Sulsel
Untuk Kabupaten Maros kata dia, ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki. Karena dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
"Juga ada catatan lanjutan yakni, nilai penjualan aset yang harus diperhatikan, jelasnya.
Dia menuturkan, berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
"Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Maros
"Ini akan tetap memacu dan memberi semangat kepada kami agar tetap selalu melakukan pengelolaan keuangan yang baik," jelasnya.
Penyerahan penghargaan ini dilakukan secara langsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar.
Baca Juga: BPK RI Provinsi Sulsel
Untuk Kabupaten Maros kata dia, ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki. Karena dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
"Juga ada catatan lanjutan yakni, nilai penjualan aset yang harus diperhatikan, jelasnya.
Dia menuturkan, berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.
"Tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut yang dilampiri dengan dokumen pendukung," jelasnya.
Baca Juga: Bupati Maros
"Ini akan tetap memacu dan memberi semangat kepada kami agar tetap selalu melakukan pengelolaan keuangan yang baik," jelasnya.
tulis komentar anda