Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Kadis LH Serang Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Mei 2022 - 14:17 WIB
Padahal meski pengadaan lahan skala kecil di bawah lima hektare merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).

Dalam perkara ini, pihak Dinas LH Kabupaten Serang diduga memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No 539 tanggal 11 Mei 2020 yang awalnya berlokasi di Desa Mekarbaru.

Baca juga: Kisah Ranggawarsita, Pujangga Sakti dari Surakarta yang Ramalkan Kemerdekaan Indonesia dan Kematiannya Sendiri

Namun karena ditolak warga pindah ke lokasi baru yakni di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Pemalsuan SK Bupati Serang itu diduga untuk melancarkan proses pengadaan lahan. “Mungkin untuk mempermudah mereka, yang seharusnya ada rapat dan sebagainya untuk perubahan lokasi, mereka melakukan itu (memalsukan FS perbahan lokasi) dan melampirkan di bagian depan seolah-olah sudah dilakukan semuanya,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Doni Satrio Wicaksono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (30/5/2022).

Selain ditemukan dugaan pemalsuan SK Bupati Serang terkait FS, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga hingga 300 persen dari nilai tanah Rp330.000.000 juta untuk luas 2.561 meter persegi menjadi Rp1.347.632.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!