Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Kadis LH Serang Diamankan Polda Banten

Senin, 30 Mei 2022 - 14:17 WIB
Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SPA sampah di Desa Nagara Padang, Petir, Serang 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih.

Penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten menemukan dugaan persekongkolan pada pengadaan lahan seluas 2.561 meter persegi antara mafia tanah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang dan pemerintah kecamatan/desa setempat.



Baca juga: Profil Briptu Arif Rachman Wahyu, sang Juara Kejuaraan Menembak Reaksi Terbuka Piala Danjen Kopassus

Polda Banten mengamankan mantan Kepala Dinas LH berinisial SP yang telah ditetapkan jadi salah satu tersangka.

Penyidik menemukan bahwa sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!