Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, Mantan Kadis LH Serang Diamankan Polda Banten
Senin, 30 Mei 2022 - 14:17 WIB
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih.
Penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten menemukan dugaan persekongkolan pada pengadaan lahan seluas 2.561 meter persegi antara mafia tanah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang dan pemerintah kecamatan/desa setempat.
Polda Banten mengamankan mantan Kepala Dinas LH berinisial SP yang telah ditetapkan jadi salah satu tersangka.
Penyidik menemukan bahwa sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga.
Padahal meski pengadaan lahan skala kecil di bawah lima hektare merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).
Dalam perkara ini, pihak Dinas LH Kabupaten Serang diduga memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No 539 tanggal 11 Mei 2020 yang awalnya berlokasi di Desa Mekarbaru.
Namun karena ditolak warga pindah ke lokasi baru yakni di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Penyidik Subdit III Tipikor Direskrimsus Polda Banten menemukan dugaan persekongkolan pada pengadaan lahan seluas 2.561 meter persegi antara mafia tanah, pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serang dan pemerintah kecamatan/desa setempat.
Baca Juga
Polda Banten mengamankan mantan Kepala Dinas LH berinisial SP yang telah ditetapkan jadi salah satu tersangka.
Penyidik menemukan bahwa sebelum proses pengadaan lahan sudah terjadi belanja lahan dari tangan warga.
Padahal meski pengadaan lahan skala kecil di bawah lima hektare merujuk Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tetap memerlukan studi kelayakan alias feasibility study (FS).
Dalam perkara ini, pihak Dinas LH Kabupaten Serang diduga memalsukan FS dalam bentuk SK Bupati Serang No 539 tanggal 11 Mei 2020 yang awalnya berlokasi di Desa Mekarbaru.
Baca Juga
Namun karena ditolak warga pindah ke lokasi baru yakni di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
tulis komentar anda