Janji Ngajak Makan Bakso, Pemuda di Bengkulu Setubuhi Gadis 17 Tahun di Kebuh Sawit
Senin, 30 Mei 2022 - 13:13 WIB
Namun, jelas Freddy, terduga pelaku membawa korban ke kebun sawit di daerah Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara, di lokasi itu terduga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku berulang kali, korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu," kata Freddy, Senin (30/5/2022).
Baca: BNNP Lampung Benarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD Way Kanan Terkait Narkoba.
Dijelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," ujar Freddy.
"Perbuatan asusila itu diduga dilakukan terduga pelaku berulang kali, korban sekarang dalam posisi mengandung 32 minggu," kata Freddy, Senin (30/5/2022).
Baca: BNNP Lampung Benarkan Tangkap Oknum Anggota DPRD Way Kanan Terkait Narkoba.
Dijelaskan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
"Terduga pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini telah diamankan di Mapolsek Giri Mulya," ujar Freddy.
Lihat Juga :