Desa di Bone Gagas Pembuatan Adminduk Tidak Perlu ke Disdukcapil
Minggu, 29 Mei 2022 - 20:36 WIB
BONE - Pemerintah Desa Bellu, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone , menggagas server aplikasi terintegrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk mempermdah layanan pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat,
Dengan adanya server aplikasi terintegrasi tersebut, masyarakat tidak lagi datang mengurus dan antre berjam-jam di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bone.
Kepala Desa Bellu, Risal menuturkan Pengadaan server ini dilakukan untuk menunjang efektivitas dan mempermudah warga dalam pengurusan akte kelahiran dan kartu keluarga yang sistemnya termuat dan terintegrasi di dalam data base Kabupaten hingga ke Pusat.
"Murni pelayanan. Karena sebelumnya ini, warga merasa kesulitan dalam proses pembuatan kartu ini yang harus dilakukan di Disdukcapil, sementara akses dari sini ke kota Bone itu jauh," kata Kepala Desa Bellu, Risal dalam keterangannya kepada Sindonews, Minggu (29/5/2022).
Dia melanjutkan, prosedur pembuatannya pun diakui sangat efisien yang mana hal waktu maksimal yang digunakan hanya sekitar 10 menit saja.
"Untuk prosedurnya mirip dengan yang di Capil. Warga yang menyetorkan berkasnya bisa menunggu sambil operator memproses yang disambungkan langsung ke server induk. Waktunya sekitar 10 menit selesai, tergantung kestabilan jaringan juga," katanya.
Sementara itu Konsultan IT Tahar menyebut bahwa formulasi dari program ini mampu mengintegrasikan sejumlah akun (klien) untuk kemudian langsung dihubungkan ke server induk untuk kemudian ditindaklanjuti secara online.
"Ini ibaratnya jembatan. Secara teknis berbasis jaringan VPN yang terpusat di Kantor Dinas Disdukcapil sebagai server induk, sedangkan kantor desa sebagai client atau loket. Nah, setelah data terkumpul kemudian diintegrasikan kembali ke Dinas untuk disetujui untuk tersave sebagai data base," ungkap Tahar selaku Konsultan IT saat dikonfirmasi.
Dengan adanya server aplikasi terintegrasi tersebut, masyarakat tidak lagi datang mengurus dan antre berjam-jam di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bone.
Kepala Desa Bellu, Risal menuturkan Pengadaan server ini dilakukan untuk menunjang efektivitas dan mempermudah warga dalam pengurusan akte kelahiran dan kartu keluarga yang sistemnya termuat dan terintegrasi di dalam data base Kabupaten hingga ke Pusat.
"Murni pelayanan. Karena sebelumnya ini, warga merasa kesulitan dalam proses pembuatan kartu ini yang harus dilakukan di Disdukcapil, sementara akses dari sini ke kota Bone itu jauh," kata Kepala Desa Bellu, Risal dalam keterangannya kepada Sindonews, Minggu (29/5/2022).
Dia melanjutkan, prosedur pembuatannya pun diakui sangat efisien yang mana hal waktu maksimal yang digunakan hanya sekitar 10 menit saja.
"Untuk prosedurnya mirip dengan yang di Capil. Warga yang menyetorkan berkasnya bisa menunggu sambil operator memproses yang disambungkan langsung ke server induk. Waktunya sekitar 10 menit selesai, tergantung kestabilan jaringan juga," katanya.
Sementara itu Konsultan IT Tahar menyebut bahwa formulasi dari program ini mampu mengintegrasikan sejumlah akun (klien) untuk kemudian langsung dihubungkan ke server induk untuk kemudian ditindaklanjuti secara online.
"Ini ibaratnya jembatan. Secara teknis berbasis jaringan VPN yang terpusat di Kantor Dinas Disdukcapil sebagai server induk, sedangkan kantor desa sebagai client atau loket. Nah, setelah data terkumpul kemudian diintegrasikan kembali ke Dinas untuk disetujui untuk tersave sebagai data base," ungkap Tahar selaku Konsultan IT saat dikonfirmasi.
tulis komentar anda