Waspada Kondisi Darurat, Penerbang Tempur Dilatih Gunakan Senpi

Selasa, 23 Juni 2020 - 06:56 WIB
Para perwira penerbang di Lanud Iswahjudi, menjalani latihan menembak. Foto/Dok. Penerangan Lanud Iswahjudi
MADIUN - Seluruh perwira penerbang tempur yang bermarkas di Lanud Iswahjudi, mengikuti sosialisasi tentang tata cara penanganan senjata atau handling gun dan praktik menembak.

(Baca juga: Jumlah Polisi di Rembang yang Positif COVID-19 Bertambah )

Kegiatan tersebut diawali dengan pelajaraan di kelas yang bertempat di masing-masing Skadron Udara Lanud Iswahjudi. Setelah itu dilanjutkan dengan praktik menembak di lapangan tembak Lanud Iswahjudi.



Para penerbang diajari tentang karakteristik senjata api (Senpi), tata cara penggunaan senjata yang baik dan benar, prosedur pemeliharaan dan perawatan senjata, serta tata cara bongkar pasang senjata jenis pistol serta senjata laras panjang.

Setelah pelaksanaan pelajaran di kelas, seluruh penerbang mengikuti praktik menembak. Praktik menembak diawali dengan safety brief tentang tindakan keamanan (tinkam) penggunaan senjata pistol jenis Glock-19 yang digunakan. Selanjutnya peragaan dan teori tata cara menembak yang benar.

(Baca juga: Dipicu Cemburu, 2 Kelompok Pemuda di Wajo Tawuran Tengah Malam )

Danlanud Iswahjudi, Marsma TNI Widyargo Ikoputra menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan seluruh penerbang tentang penanganan dan penggunaan senjata.

"Setiap penerbang harus menguasai tata cara penanganan dan penggunaan senjata. Kemampuan ini sangat dibutuhkan oleh setiap penerbang pada saat melaksanakan misi latihan dan operasi," jelas marsekal bintang satu yang akrab disapa Iko ini.

(Baca juga: Warga Pontianak Berdesakan di Tengah Pandemi Demi Gas Elpiji )

Pelaksanaan sosialisasi penanganan senjata dan praktik menembak ini, merupakan salah satu program kerja Lanud Iswahjudi pada bidang Operasi dan Latihan, Disops Lanud Iswahjudi. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan diselenggarakan dengan mentaati semua protokol kesehatan yang berlaku di masa pandemi COVID-19.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content