Pelantikan Kepala Desa di Sinjai yang Bersengketa Disayangkan

Minggu, 29 Mei 2022 - 15:36 WIB
Diketahun sebanyak 54 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Sinjai telah dilantik oleh Bupati Sinjai Andi Seto Ghadista Asapa secara bertahap,yakni tahap pertama (25/5/2022) meliputi kepala desa terpilih dari Kecamatan Sinjai Selatan, Tellu Limpoe dan Borong.

Dilanjutkan tahap kedua (26/5/2022) dari Kecamatan Sinjai Timur, Tengah dan Barat. Dan terakhir (28/5/2022) meliputi kepala desa terpilih di Kecamatan Pulau Sembilan dan Bulupoddo.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai , Akbar Mukmin, mengatakan, jika PTUN memenangkan Cakades nomor urut 05 Desa Aska, tentu akan diproses lagi SK pelantikan, sebab menurutnya, pelantikan kades terpilih juga mempunyai aturan perda/perbup tentang batasan waktu pelantikan kades terpilih.

"Jika Cakades 05 menang di PTUN tentu akan kita proses lagi sehingga kepastian hukumnya jelas. Karena diaturan pilkades berbeda dengan undang-undang pemilu, kalau diundang- undang pemilu'kan, ada penggugat, jadi ditunda pelantikan, kalau di perda/perbup pelantikan tetap berproses karena ada batasan waktu, dan kami tetap menunggu hasil PTUN," jelas Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai itu.

Diketahui, jelang pelantikan Kades terpilih tahap satu, Kantor Desa Aska yang terletak di Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai ditutup paksa masyarakat setempat. Aksi itu dilakukan beberapa saat sebelum pelantikan kepala desa terpilih pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Warga Sinjai Dukung Kelanjutan Pembangunan Tahura

Dari pantauan, pintu Kantor Desa Aska dipasangi balok kayu sehingga tak ada aktivitas yang bisa dilakukan para perangkat desa. Pemasangan balok kayu diketahui dilakukan pada Rabu dini hari tadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!