Beri Kepastian Status Lahan Pertanian, DPRD Seruyan Godok Raperda Inisiatif SKT Adat
Minggu, 29 Mei 2022 - 08:17 WIB
Salah satu lahan pertanian masyarakat yang ada di daerah Berdikari II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. iNews TV/Sigit
SERUYAN - Jajaran DPRD Seruyan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah menggodok regulasi atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang Surat Keterangan atau Kepemilikan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, salah satu latar belakang yang membuat pihaknya menggodok regulasi tersebut yakni situasi di mana masih banyaknya lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Hal ini diakibatkan oleh kondisi yang mana di Kabupaten Seruyan sendiri sejatinya ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis.
"APL di Seruyan ini sebenarnya sudah hampir habis dan sebagian besar lahan pertanian atau kebun-kebun masyarakat itu berada di kawasan HP. Sehingga untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu mungkin kepala desa tidak berani," katanya, Sabtu (28/5).
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, salah satu latar belakang yang membuat pihaknya menggodok regulasi tersebut yakni situasi di mana masih banyaknya lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Hal ini diakibatkan oleh kondisi yang mana di Kabupaten Seruyan sendiri sejatinya ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis.
"APL di Seruyan ini sebenarnya sudah hampir habis dan sebagian besar lahan pertanian atau kebun-kebun masyarakat itu berada di kawasan HP. Sehingga untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu mungkin kepala desa tidak berani," katanya, Sabtu (28/5).
Lihat Juga :