Langgar Ketertiban Umum, 39 Orang di Jaksel Jalani Sidang Tipiring

Sabtu, 28 Mei 2022 - 22:47 WIB
"Lalu, tiga pelanggar parkir liar, dua pelanggaran usaha pemotongan hewan ternak, dua pelanggaran bertamu lebih dari 1x24 jam, satu pelanggaran pengobatan tanpa izin dan satu pelanggar PMKS," sebutnya.

Ujang menambahkan sebanyak 32 dari 39 pelanggar ketertiban umum menghadiri persidangan yustisi di PN Jakarta Selatan. Sedangkan pelanggar sisanya tidak hadir sehingga mendapatkan putusan verstek.

Baca juga: Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!