Langgar Ketertiban Umum, 39 Orang di Jaksel Jalani Sidang Tipiring
Sabtu, 28 Mei 2022 - 22:47 WIB
Sebanyak 39 orang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Sebanyak 39 orang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jakarta Selatan. Akibatnya, mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Jakarta Selatan.
"Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi di PN Jakarta selatan sebesar Rp79 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring
Menurutnya, puluhan warga yang menjalani sidang tipiring karena melanggar ketertiban umum. Bentuk pelanggaran antara lain 15 pelanggar perizinan bangunan, 15 pelanggar peredaran minuman keras, 5 pelanggar penggunaan fasilitas umum, dan 5 pelanggar usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi di PN Jakarta selatan sebesar Rp79 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring
Menurutnya, puluhan warga yang menjalani sidang tipiring karena melanggar ketertiban umum. Bentuk pelanggaran antara lain 15 pelanggar perizinan bangunan, 15 pelanggar peredaran minuman keras, 5 pelanggar penggunaan fasilitas umum, dan 5 pelanggar usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Lihat Juga :