Setahun Buron, Residivis Kasus Pencurian HP di Lampung Ditembak

Jum'at, 27 Mei 2022 - 17:54 WIB
"Setelah hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus saat dalam perjalanan menuju kabupaten Mesuji. Saat petugas berupaya melakukan pengembangan, tersangka berupaya melakukan perlawanan," jelasnya.

Baca: Gembong Begal Motor Banten Ditembak Polisi

Polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur di bagian kakinya.

"Tersangka Nur ini residivis kasus pencurian. Dia terakhir keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!