Duh! Tujuh Tender Proyek Jalan di Makassar Dibatalkan

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:42 WIB
"Kategori kecil itu yang anggaran Rp15 miliar ke bawah, kalau yang non kecil itu Rp15 miliar ke atas. Kemarin ada yg Rp15 miliar ke atas masuk ke kecil, itu tidak boleh karena ada Perpres yang mengatur. Satu paket jalan itu kan terdiri dari banyak jalan, di situ digabung antara yang kecil dan non kecil, padahal harusnya dipisah," urai Darlis.

Darlis mengatakan, kekeliruan itu terjadi kemungkinan dikarenakan ketidaktelitian staf di Dinas PU. Akhirnya, progres tender terpaksa dihentikan sementara.

"Mungkin kemarin staf ada yang tergesa-gesa, jadi tidak sesuai. Makanya saya sampaikan ke Pokja bahwa sementara ini saya perbaiki, dipending dulu, Senin baru ditayangkan kembali," jelasnya.

Kata dia, langkah penundaan harus diambil untuk melakukan perbaikan. Jangan sampai, terjadi kesalahan pembayaran kepada pemenang tender saat proyek selesai.

"Makanya kami pending dulu karena jangan sampai orang tidak terbayar gara-gara tidak sesuai dengan DPA. Karena pembayaran merujuk pada DPA. Kalau bermasalah, nanti di keuangan bisa dipertanyakan kenapa tidak sama jumlahnya," beber Darlis.

Baca Juga: Jalan Tol Layang Pettarani Makassar Resmi Dioperasikan

Dia menjamin, penundaan sementara progres tender ini tak akan menghambat tahapan lelang. Usai perbaikan dilakukan, progres bisa langsung dilanjutkan.

"Proses panitia paling lama 20 hari sudah SPK, kalau Senin saya hitung, pertengahan bulan depan sudah harus SPK atau surat perintah kerja, sudah ada pemenang, jadi sudah bisa memulai pekerjaan," pungkasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!