ASN Pemalang Tipu Masuk CPNS Rp4,3 M, Uangnya untuk Foya-foya
Senin, 22 Juni 2020 - 20:07 WIB
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kedua tersangka juga telah melakukan penipuan kepada 54 orang korban lainnya, dengan total kerugian senilai Rp4,3 miliar. "Masing-masing tersangka mendapatkan bagian, SM sebesar Rp1,87 miliar dan Is menerima bagian sebesar Rp2,45 miliar," jelasnya.
"Keseluruhan korbannya dijanjikan masuk PNS oleh para tersangka, namun tidak ada yang berhasil masuk PNS. Sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan oleh para tersangka sebenarnya tidak ada," imbuh Ronny.
(Baca juga: Normal Baru Candi Borobudur Antar Jateng Juara Inovasi Daerah )
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang, dan dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
Tersangka Is seorang ASN di Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang. Dia mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan. "Saya nekat melakukan aksi ini karena untuk menutup kebutuhan. Hasil uang yang saya kumpulkan, habis untuk bersenang-senang," jelas Is.
"Keseluruhan korbannya dijanjikan masuk PNS oleh para tersangka, namun tidak ada yang berhasil masuk PNS. Sedangkan program penerimaan CPNS yang dijanjikan oleh para tersangka sebenarnya tidak ada," imbuh Ronny.
(Baca juga: Normal Baru Candi Borobudur Antar Jateng Juara Inovasi Daerah )
Akibat perbuatan yang dilakukannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang, dan dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
Tersangka Is seorang ASN di Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang. Dia mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan. "Saya nekat melakukan aksi ini karena untuk menutup kebutuhan. Hasil uang yang saya kumpulkan, habis untuk bersenang-senang," jelas Is.
(eyt)
Lihat Juga :