Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kamis, 26 Mei 2022 - 01:08 WIB
Baca: LPSK: Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Tempat Penahanan Ilegal

"Kita pernah dengar kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian di IPDN, sebuah institusi resmi. Nah apakah terhadap pelaku narkoba harus dilakukan seperti itu. Banyak hal yang seperti itu," ujar Mangapul.

Selain itu, Mangapul menyebut ada beberapa keterangan yang dibacakan oleh penyidik, sebagian ditolak oleh tersangka Terang.

"Kemudian beberapa keterangan yang dibacakan di berita acara rekonstruksi itu ada sebagian yang ditolak oleh tersangka karena tidak pernah dilakukan," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!