Nekat Maling Motor di Sawah, Pria di Jombang Babak Belur Dihajar hingga Gigi Rontok

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:48 WIB
Baca juga: Jambret Spesialis Wisatawan di Kuta Bali Akhirnya Dibekuk

Kini setelah bebas dari penjara, tersangka kembali melakukan pencurian dengan menyasar pada motor milik petani di Jombang.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Atmojo mengatakan, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan batang besi yang dipakai merusak kunci motor korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!