Kurir dan Bandar Sabu di Jambi Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juni 2020 - 18:31 WIB
Jajaran Polsek Rimbo Bujang bersama anggota Sat Narkoba Polres Tebo, Jambi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. iNews TV/Budi Utomo
Jajaran Polsek Rimbo Bujang bersama anggota Sat Narkoba Polres Tebo, Jambi berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Minggu (21/062020) malam.

Kedua pelaku yakni, Sugeng Priyanto (41) dan Andi Setiawan. Keduanya merupakan warga unit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kab Tebo.



Para pelaku ini diringkus di sebuah kontrakan pelaku Sugeng yang berada diunit 2 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Dari tangan Andi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1unit Sepeda motor merk Honda Supra Fit, 1 bungkus rokok merk Magnum, 1 buah korek api, 1 buah HP Nokia type 1280 warna Hitam, 4 lembar uang pecahan 2000, 1 buang bong dan 1 paket kecil Narkotika jenis sabu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!