3 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp61 M di Manado Diserahkan ke Kejati Sulut

Selasa, 24 Mei 2022 - 17:42 WIB
"Kemudian pada hari ini (Selasa), penyidik melaksanakan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke JPU Kejati Sulut," ujarnya, kepada SINDOnews, Selasa (24/5/2022).

Dilanjutkan dia, dugaan korupsi itu terjadi pada dana penanganan dampak ekonomi Covid-19 di Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2020 yang mengakibatkan kerugian negara Rp61 Miliar.

Baca: Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati

"Akan ada proses penyidikan-penyidikan baru, yaitu tindak pidana pencucian uang. Karena ada beberapa aset yang telah dilakukan tracing, penyidik mendapatkan beberapa harta bergerak maupun harta tidak bergerak," sambungnya.

Sebelum diserahkan ke Kejati Sulut, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Manado. Ketiganya lalu diserahkan ke Kejati Sulut yang diterima oleh Kasi Penuntutan Pidsus, Pingkan Gerungan.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!