Mabes Polri Bongkar Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM di Pati, 12 Pelaku Ditangkap
Selasa, 24 Mei 2022 - 14:44 WIB
PATI - Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dibongkar Direktorat Tipidter Bareskrim Polri. Sebanyak 12 orang ditangkap diduga terlibat kasus ini. Aksi mereka diduga telah berlangsung sejak 2021 lalu.
Dalam rilis Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022), para tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni MK dengan peran sebagai pemilik gudang, EAS dan JS sebagai pemodal, AS, MT, SW, FDA, AEP, S sebagai pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi.
Berikutnya AAP sebagai kepala gudang, MA sebagai sopir tangki kapasitas 24000 Liter, TH sebagai sopir tangki kapasitas 2.4000 Liter. Kasus dugaan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah, diduga terjadi sejak tahun 2021 di Pati.
Baca juga: Kesaksian Warga, Banjir Rob Tanjung Emas Semarang Terparah: Motor Cuma Terlihat Spion
Modusnya, para pelaku menampung BBM solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar diangkut menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi. Setelah itu, dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 2.4000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan salah satu kapal tangker.
Agar tidak mencurigakan, BBM diangkut menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki warna biru putih dengan tulisan solar industri.
Penangkapan dilakukan 18 Mei 2022 di tiga lokasi di Kabupaten Pati. Lokasi pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten PatI, Lokasi kedua gudang di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan, Jakenan, Kabupaten Pati.
Sedangkan lokasi ketiga, mobil Isuzu Elf ditangkap di Jalan Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan jakenan, Kabupaten Pati. Para pelaku menjual BBM solar dengan harga di bawah harga solar industri, yakni sebesar Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter.
Keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter. Setiap harinya, mereka dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain BBM solar total 25 ton, mobil tangki warnah putih biru tiga unit, sejumlah toren penampung solar, dan empat unit mobil yang dimodifikasi. Sedangkan di Jakarta dalam proses police line dan pemeriksaan, yakni sebuah kapal tangker BBM di Tanjung Priok yang mengangkut BBM solar 499.000 liter.
Dalam rilis Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022), para tersangka yang telah ditangkap dan ditahan yakni MK dengan peran sebagai pemilik gudang, EAS dan JS sebagai pemodal, AS, MT, SW, FDA, AEP, S sebagai pengangsu atau sopir mobil yang sudah di modifikasi.
Berikutnya AAP sebagai kepala gudang, MA sebagai sopir tangki kapasitas 24000 Liter, TH sebagai sopir tangki kapasitas 2.4000 Liter. Kasus dugaan penyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM solar yang disubsidi pemerintah, diduga terjadi sejak tahun 2021 di Pati.
Baca juga: Kesaksian Warga, Banjir Rob Tanjung Emas Semarang Terparah: Motor Cuma Terlihat Spion
Modusnya, para pelaku menampung BBM solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar diangkut menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi. Setelah itu, dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 2.4000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan salah satu kapal tangker.
Agar tidak mencurigakan, BBM diangkut menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim dan dijual menggunakan mobil truk tangki warna biru putih dengan tulisan solar industri.
Penangkapan dilakukan 18 Mei 2022 di tiga lokasi di Kabupaten Pati. Lokasi pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten PatI, Lokasi kedua gudang di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan, Jakenan, Kabupaten Pati.
Sedangkan lokasi ketiga, mobil Isuzu Elf ditangkap di Jalan Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan jakenan, Kabupaten Pati. Para pelaku menjual BBM solar dengan harga di bawah harga solar industri, yakni sebesar Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter.
Keuntungan yang diperoleh diperkirakan sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter. Setiap harinya, mereka dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain BBM solar total 25 ton, mobil tangki warnah putih biru tiga unit, sejumlah toren penampung solar, dan empat unit mobil yang dimodifikasi. Sedangkan di Jakarta dalam proses police line dan pemeriksaan, yakni sebuah kapal tangker BBM di Tanjung Priok yang mengangkut BBM solar 499.000 liter.
(msd)
tulis komentar anda