Rampok dan Sekap Penumpang, 3 Pelaku Travel Gelap Ditangkap Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 23:22 WIB
Namun dalam perjalanan kata dia, tepat di wilayah Ajimut Bukit Maneungteung Kecamatan Waled Cirebon, pelaku justru menyekap korban, dipukul lalu diikat kaki, mulut dan tangannya serta matanya pun ditutupi dengan menggunakan lakban.

Baca juga: Ini Penampakan Perampok Bengis Banyumas Bermodus Tawarkan Mobil Travel

“Tidak hanya menerima pukulan korban juga diancam dan akan dimutilasi jika melawan, setelah itu korban dibuang di sebuah warung yang ada di wilayah Ajimut Cirebon,” ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah lakban dan satu unit kendaraan mobil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di penjara, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!