Rampok dan Sekap Penumpang, 3 Pelaku Travel Gelap Ditangkap Polisi
Senin, 23 Mei 2022 - 23:22 WIB
“Tidak hanya menerima pukulan korban juga diancam dan akan dimutilasi jika melawan, setelah itu korban dibuang di sebuah warung yang ada di wilayah Ajimut Cirebon,” ungkapnya.
Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah lakban dan satu unit kendaraan mobil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di penjara, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun kurungan penjara.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda