Rampok dan Sekap Penumpang, 3 Pelaku Travel Gelap Ditangkap Polisi

Senin, 23 Mei 2022 - 23:22 WIB
loading...
Rampok dan Sekap Penumpang,...
3 pelaku travel gelap yang merampok dan menyekap korbannya saat arus mudik akhirnya ditangkap polisi. Foto: iNewsTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Aksi perampokan dan penyekapan terhadap penumpang mobil travel gelap yang sempat viral di wilayah Ajimut Waled Cirebon , Jawa Barat, akhirnya dibongkar polisi.

Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku. Modus pelaku sebagai travel lalu menyekap korbannya dengan tangan diikat lakban, mulut dan matanya lalu dibuang di jalan.

Baca juga: Anggota Brimob Briptu Ari dan Istri yang Hamil Disiksa Satu Keluarga di Dompu

Tiga pelaku yang menyekap penumpang mobil travel saat hendak balik ke Jakarta pada arus balik lalu dirungkus polisi.



Ketiga pelaku yakni Malvin Komara, Nova Prasetyo dan Deri Arbanganto asal Kabupaten Banyumas Jawa Tengah hanya bisa menunduk malu usai diamankan oleh petugas Satreskrim Polresta Cirebon, Senin sore (23/5/2022).

Ketiga pelaku ini diamankan usai melakukan aksi perampokan seorang warga asal Kabupaten Brebes yang akan kembali ke Jakarta.

Baca juga: Rampok Toko Kelontong, 2 Pemuda di Maros Gondol Emas dan Uang

“Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku yang merupakan satu komplotan ini menawarkan travel terhadap korban yang akan kembali ke Jakarta usai mudik di kampung halamannya,” Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman.

Namun dalam perjalanan kata dia, tepat di wilayah Ajimut Bukit Maneungteung Kecamatan Waled Cirebon, pelaku justru menyekap korban, dipukul lalu diikat kaki, mulut dan tangannya serta matanya pun ditutupi dengan menggunakan lakban.

Baca juga: Ini Penampakan Perampok Bengis Banyumas Bermodus Tawarkan Mobil Travel

“Tidak hanya menerima pukulan korban juga diancam dan akan dimutilasi jika melawan, setelah itu korban dibuang di sebuah warung yang ada di wilayah Ajimut Cirebon,” ungkapnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah lakban dan satu unit kendaraan mobil.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di penjara, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun kurungan penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Korban Disiksa Selama...
Korban Disiksa Selama 3 Tahun, Mengapa Tak Melawan? Ini Penjelasan Psikolog!
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Rekomendasi
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved