Gulung 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Ribuan Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu

Senin, 23 Mei 2022 - 16:10 WIB
Sehingga, Pelaku berinisial II (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT011/RW001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 3 Paket plastik klip sedang dan kecilberisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.”Untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka II,” jelasnya.

Usai dikembangkan, polisi berhasil meringkus tersangka lain yakni, RH alias K, pada hari Rabu (18/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Baca juga: Bandar Narkoba di Tangsel Ditembak Mati, Polisi Sita 4 Kilogram Sabu

Dari penggeledahan terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!