Gulung 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Ribuan Pil Ekstasi dan 3 Kg Sabu

Senin, 23 Mei 2022 - 16:10 WIB
loading...
Gulung 2 Pengedar Narkoba,...
Polres Metro Jakarta Barat menyita ribuan pil ekstasi dan 3 kg sabu senilai Rp3 miliar. Foto/MPI/Bachtiar Rojab. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 orang bandar narkoba dengan barang bukti ribuan pil ekstasi dan 3 kilogram sabu. Narkoba siap edar yang disita petugas senilai Rp3 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, polisi telah mengamankan sebanyak 11.022 butir atau 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu dalam sehari. dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku di 2 lokasi yang berbeda.

”Kedua pelaku tersebut diantaranya II (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH als K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa,” ujar Pasman, Senin (23/5/2022). Baca juga: Menguak Kekayaan Pablo Escobar, Bandar Narkoba Legendaris

Pasman menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama II.

Sehingga, Pelaku berinisial II (36) berhasil diamankan pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan IV Dalam, RT011/RW001, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.



Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 3 Paket plastik klip sedang dan kecilberisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.”Untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka II,” jelasnya.

Usai dikembangkan, polisi berhasil meringkus tersangka lain yakni, RH alias K, pada hari Rabu (18/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Baca juga: Bandar Narkoba di Tangsel Ditembak Mati, Polisi Sita 4 Kilogram Sabu

Dari penggeledahan terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Sinopsis Don’t Mess...
Sinopsis Don’t Mess with the Blind Heiress di V+Short, Kisah Sang Pewaris Buta
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved