Ringkus 2 Penimbun Solar di Aceh, Polisi Malah Temukan Sabu

Minggu, 22 Mei 2022 - 20:40 WIB
Mobil truk yang digunakan dua tersangka saat menimbun solar, malah polisi juga menemukan sabu. Foto: MPI/Syukri Syarifuddin
BANDA ACEH - Tim Rimueng Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua penimbun solar subsidi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh , Sabtu malam (21/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat menggeledah lokasi penimbunan solar, petugas malah ikut menemukan paket sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama.

“Awalnya kita dapat informasi tentang penimbunan solar bersubsidi, saat digerebek ternyata sopirnya sedang pakai sabu dengan kawannya,” kata Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, Minggu siang (22/5/2022).





Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, diamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa, ujarnya.

Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!