Ringkus 2 Penimbun Solar di Aceh, Polisi Malah Temukan Sabu

Minggu, 22 Mei 2022 - 20:40 WIB
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan usai petugas memperoleh informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM, dan ternyata sang sopir sedang memakai narkotika jenis sabu dilokasi tersebut.

Tiba di lokasi tepatnya di sebuah rumah kos, diamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa, ujarnya.

Ryan menjelaskan, para pelaku yang masih berstatus mahasiswa tersebut yakni MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan RD (30), warga asal Kecamatan Langsa Baru, Langsa.

Saat penggeledahan di rumah kos, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca pirek. Mereka mengakui bahwa telah menggunakan barang haram tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!