Eks Anggota TNI Diringkus Polisi, Hendak Transaksi Sabu di Bangka
Minggu, 22 Mei 2022 - 19:35 WIB
loading...
Mantan anggota TNI di Bangka ditangkap polisi saat kedapatan hendak transaksi narkoba. Foto: iNewsTV/Muhammad Maulana
A
A
A
BANGKA - Eks anggota TNI, Tri Junianto alias Tri diringkus satuan narkoba Polres Bangka saat hendak transaksi narkoba di Desa Riau Silip Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung .
Saat digerebek polisi, tersangka hendak melakukan transaksi kepada pembeli yang saat itu berhasil kabur dari sergapan polisi, hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan sebanyak 169 gram narkoba jenis sabu dan sepuluh butir pil ekstasi.
Baca juga: Rampok Toko Kelontong, 2 Pemuda di Maros Gondol Emas dan Uang
Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut juga dia simpan di kediamannya di wilayah Pangkal Pinang, tak menunggu waktu lama polisi pun langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan paket narkoba seberat kurang lebih 3,6 kilogram jenis sabu yang dibungkus dengan koran serta ratusan pil ekstasi berbagai merk,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra.
Sementara di hadapan polisi, tersangka Tri mengaku baru selama 3 bulan menekuni sebagai kurir narkoba tersebut.
Saat digerebek polisi, tersangka hendak melakukan transaksi kepada pembeli yang saat itu berhasil kabur dari sergapan polisi, hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan sebanyak 169 gram narkoba jenis sabu dan sepuluh butir pil ekstasi.
Baca juga: Rampok Toko Kelontong, 2 Pemuda di Maros Gondol Emas dan Uang
Dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut juga dia simpan di kediamannya di wilayah Pangkal Pinang, tak menunggu waktu lama polisi pun langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan paket narkoba seberat kurang lebih 3,6 kilogram jenis sabu yang dibungkus dengan koran serta ratusan pil ekstasi berbagai merk,” kata Kapolres Bangka, AKBP Indra.
Sementara di hadapan polisi, tersangka Tri mengaku baru selama 3 bulan menekuni sebagai kurir narkoba tersebut.
Lihat Juga :